Cara Memperoleh Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas

Surat keterangan tidak buta warna menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran pekerjaan atau pendidikan. 

Untuk memperoleh surat tersebut, Puskesmas dapat menjadi pilihan yang relatif lebih dekat dan mudah. Berikut adalah cara memperoleh surat keterangan tidak buta warna di puskesmas:



1. Kunjungi Puskesmas:
  • Pasien harus datang sendiri ke Puskesmas. Pemeriksaan buta warna tidak bisa diwakili oleh orang lain atau kerabat dekat. 
2. Petunjuk dari Petugas:
  • Setibanya di Puskesmas, tanyakan pada petugas mengenai prosedur dan tata cara memperoleh surat keterangan tidak buta warna di fasilitas tersebut.
3. Mekanisme Umum:
  • Lakukan pendaftaran menggunakan kartu identitas.
  • Anak di bawah umur dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Isi identitas pasien pada lembar surat keterangan.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif retribusi yang berlaku.
4. Antrean dan Pemeriksaan:
  • Pasien harus mengantri di ruang tunggu, karena biasanya banyak pasien lain yang berobat di puskesmas.
  • Pemeriksaan umum akan dilakukan oleh petugas di Poli Umum, meliputi berat badan, tinggi badan, tekanan darah, dan beberapa data umum lainnya.
5. Pemeriksaan Buta Warna:
  • Pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan dokter untuk tes buta warna.
  • Tes buta warna menggunakan Kartu Ishihara, yang berisi angka warna-warni.
6. Penilaian dan Kesimpulan:
  • Dokter akan menilai hasil tes buta warna dan memberikan kesimpulan.
  • Kesimpulan ini akan disampaikan kepada pasien atau keluarganya.
7. Penerbitan Surat Keterangan:
  • Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien tidak buta warna, dokter akan menyetujui penerbitan surat keterangan sesuai dengan kondisi tersebut.
8. Biaya Pembuatan:
  • Biaya pembuatan surat keterangan tidak buta warna biasanya relatif terjangkau.
  • Tarifnya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp65.000.
  • Namun, pastikan untuk menanyakan kepada petugas puskesmas terkait biaya, karena kebijakan dapat bervariasi di setiap puskesmas.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pasien dapat memperoleh surat keterangan tidak buta warna dengan mudah dan efisien di Puskesmas. Pastikan untuk selalu berkomunikasi dengan petugas puskesmas terkait setiap pertanyaan atau kebutuhan tambahan.

2 komentar untuk "Cara Memperoleh Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas"