Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Obat Sirup Penurun Panas yang Resmi Dilarang oleh BPOM

Berdasarkan pengumuman resmi di website Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam dokumen berjudul INFORMASI KEEMPAT HASIL PENGAWASAN BPOM TERHADAP SIRUP OBAT YANG DIDUGA MENGANDUNG CEMARAN ETILEN GLIKOL (EG) DAN DIETILEN GLIKOL (DEG), yang dipublikasi pada 20 Oktober 2022, pada poin ke-5 disebutkan sebagai berikut:

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:


  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Demikian Daftar Obat Sirup Penurun Panas yang Resmi dilarang oleh BPOM. Oleh karena itu, sebaiknya yang masih punya simpanan obat tersebut, agar tidak diberikan ke bayi atau anak dan segera dimusnahkan.

Posting Komentar untuk "Daftar Obat Sirup Penurun Panas yang Resmi Dilarang oleh BPOM"

YouTube @PonselPro